Zakat Fitrah dengan Uang atau Beras?
Posted on Friday, August 10, 2012
|
21 Comments
Bismillah..
Zakat Fitrah adalah Zakat yang wajib dikeluarkan oleh kaum muslimin pada akhir bulan ramadhan dengan tujuan untuk menyucikan dan membersihkan orang yang berpuasa dari kesalahan-kesalahan dan untuk memberi makan orang miskin.
Sekarang yang jadi masalah apakah boleh membayar zakat fitrah dengan uang? Berikut jawabannya :
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah:
“Tidak halal bagi seseorang mengeluarkan zakat fitr dengan dirham (uang maksudnya,pen), atau pakaian, atau kasur. Namun yang wajib adalah mengeluarkannya dengan apa yang diwajibkan oleh Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam,, dan tidak teranggap apa yang dianggap baik oleh manusia, sebab syariat ini tidaklah mengikuti pendapat orang, namun ia berasal dari yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui, dan Allah Subhaanahu wata’aala, Maha Mengetahui dan Maha Bijak, sehingga apabila telah diwajibkan melalui lisan Muhammad Shallallohu ‘alaihi wasallam, satu sha’ dari makanan, maka tidak boleh melanggar hal itu meskipun akal- akal kita menganggapnya baik, namun yang wajib bagi seseorang jika ia menganggap baik sesuatu yang menyelisihi syariatnya, agar hendaknya ia menuduh akal dan pendapatnya.”
(Majmu’ fatawa Ibnu Utsaimin: 18/280)
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Abu Said Al-Khudri Radiyallahu anhu, berkata:
“Kami mengeluarkan (zakat) hari fitr di jaman Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam satu sha’ dari makanan.” Lalu berkata Abu Said: “makanan kami ketika itu adalah gandum, kismis, susu beku (semisal keju), dan kurma.” (HR.Bukhari:1439)
Untuk nformasi seputar zakat fitrah yang lebih lengkap dari hukum zakat fitrah, ukuran, dan cara pembagiannya silahkan baca pada link berikut ini :
Tuntunan Ringkas Tentang Zakat Fitrah
Demikian posting kali ini, semoga menambah ilmu yang bermanfaat..
Backlink here..
Zakat Fitrah adalah Zakat yang wajib dikeluarkan oleh kaum muslimin pada akhir bulan ramadhan dengan tujuan untuk menyucikan dan membersihkan orang yang berpuasa dari kesalahan-kesalahan dan untuk memberi makan orang miskin.
Sekarang yang jadi masalah apakah boleh membayar zakat fitrah dengan uang? Berikut jawabannya :
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah:
“Tidak halal bagi seseorang mengeluarkan zakat fitr dengan dirham (uang maksudnya,pen), atau pakaian, atau kasur. Namun yang wajib adalah mengeluarkannya dengan apa yang diwajibkan oleh Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam,, dan tidak teranggap apa yang dianggap baik oleh manusia, sebab syariat ini tidaklah mengikuti pendapat orang, namun ia berasal dari yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui, dan Allah Subhaanahu wata’aala, Maha Mengetahui dan Maha Bijak, sehingga apabila telah diwajibkan melalui lisan Muhammad Shallallohu ‘alaihi wasallam, satu sha’ dari makanan, maka tidak boleh melanggar hal itu meskipun akal- akal kita menganggapnya baik, namun yang wajib bagi seseorang jika ia menganggap baik sesuatu yang menyelisihi syariatnya, agar hendaknya ia menuduh akal dan pendapatnya.”
(Majmu’ fatawa Ibnu Utsaimin: 18/280)
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Abu Said Al-Khudri Radiyallahu anhu, berkata:
“Kami mengeluarkan (zakat) hari fitr di jaman Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam satu sha’ dari makanan.” Lalu berkata Abu Said: “makanan kami ketika itu adalah gandum, kismis, susu beku (semisal keju), dan kurma.” (HR.Bukhari:1439)
Untuk nformasi seputar zakat fitrah yang lebih lengkap dari hukum zakat fitrah, ukuran, dan cara pembagiannya silahkan baca pada link berikut ini :
Tuntunan Ringkas Tentang Zakat Fitrah
Demikian posting kali ini, semoga menambah ilmu yang bermanfaat..
Related Post
- Manfaat Rasa Lapar
- Waktu adalah Pedang
- Dosa besar yang tak terampuni
- Haruskah melepas cincin ketika berwudhu?
- Ada Apa Dengan Sahur?
Backlink here..
Assalamualaikum wbth......
ReplyDeletesiba baik saya dah bayar awal awal takut terlupa....
Wa'alaikumsalam.. alhamdulillah bu..
Deletemakasih sob infonya
ReplyDeletesama-sama..
Deleteoh begitu ya sob
ReplyDeleteya, Insya Allah begitu sob..
Deletesemoga yang lain membaca artikel ini juga sob jd pada negerti dasarnya
ReplyDeletemudah-mudahan..amiin
Deletemakasih sobat infonya. salam sukses selalu.
ReplyDeletesukses juga buat sobat..
DeleteTerimakasih informasi nya gan, sangat bermanfaat :)
ReplyDeletenice post :)
ditunggu kunjungan baliknya yaah ,
sama-sama
DeleteSelamat sore salam blogwalking
ReplyDeletehadir kembali disini sambil memberika
cap cus nya... jgn lupa di tunggu kehadirannya
terima kasih atas kunjungannya..
Deleteafdolnya zakat pake apa nih maz brams...?
ReplyDeleteberas / uang?
tambahan : kalo uang gak punya,kalo beras punya tapi hasil utang,gimana tuh.???
hehehehe....
maaf baru bales mas kaka.. silahkan disimpulkan sendiri artikel yang sudah ditulis. Kalo saya zakat fitrah pake beras.. Kalo utang kira2 mampu bayar gak papa insyaAllah..
Deleteoh...begitu ya...
Deleteokelah...
met lebaran nih maz brams dan semua kawan" disini...
kalo bicara afdol, dua2nya sama baiknya yg penting tdk mengurangi takaran yg telah ditetapkan.mudah2 dgn zakat fitrah menjadikan diri kita benar2 bersih.amin
ReplyDeleteSlamat hari haya idul fitri sahabt semua.
makasih atas komentarnya sob..
DeleteMas kalo zakat profesi gimana mas soal keabsahannya..?
ReplyDeleteuntuk zakat wallohua'lam yang penting sudah mencapai nisab dan haul(genap 1 tahun) mas.. silahkan baca artikelnya disini :
Deletehttp://darussalaf.or.id/stories.php?id=1443
makasih sudah berkunjung..